Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Pemerintah menetapkan bahwa pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 dilakukan setelah pemenuhan dokumen pendirian KDMP oleh pemerintah desa.
Pencairan Dana Desa Tahap II dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepala Desa wajib menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat untuk menyepakati pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
Hasil Musdesus dituangkan dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk proses pembuatan akta pendirian badan hukum KDMP.
Kepala desa kemudian menyampaikan:
Salinan hasil akta pendirian KDMP dalam format digital (.pdf), atau
Bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris,
Disertai Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk modal awal KDMP,
kepada bupati/wali kota melalui dinas yang menangani pemberdayaan masyarakat desa.
Bupati/wali kota memverifikasi dan mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OM-SPAN, Dana Desa Tahap II dapat dicairkan dan digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, pencairan Dana Desa Tahap II bukan hanya mendukung keberlanjutan pembangunan desa, tetapi juga menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa melalui pembentukan koperasi yang dikelola secara profesional dan partisipatif.
Download Surat Menteri Keuangan Nomor: S-9/MK/PK/2025 dilink dibawah ini
Rinto Dhosa
Admin PusatPenulis di TPPP3MD